Berita

MONEV RTLH

Monitoring dan Evaluasi Bansos Rehab RTLH

Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebanyak 166 unit rumah dengan jumlah nominal bantuan Rp.3.071.000.000 (Tiga miliar tujuh puluh satu juta rupiah). Sesuai arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, program bantuan sosial ini sebagai bentuk penanggulangan kemiskinan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat yang berpotensi dari kemungkinan resiko sosial.