Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan dan program di lingkungan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan  administrasi keuangan
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan
  7. pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan DPRKP
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan