Tugas Pokok

Bidang Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan bidang permukiman yang meliputi kegiatan penyehatan lingkungan dan pengembangan kawasan, penataan infrastruktur dan sarana prasarana permukiman serta pertamanan dan pemakaman

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Permukiman
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Permukiman
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan dan pengembangan kawasan
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penataan infrastruktur dan sarana prasarana permukiman
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pertamanan dan tempat pemakaman umum
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Permukiman; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan