Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perumahaan dan Pertanahaan

Tugas Pokok

Bidang perumahan dan pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan bidang perumahan dan pertanahan yang meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan, pembinaan dan pengendalian perumahan serta pertanahan

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang perumahan dan pertanahan
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Perumahan dan Pertanahan
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian perumahan
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pertanahan
  6. pelaksanaan rekomendasi teknis di Bidang Perumahan dan Pertanahan
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perumahan dan Pertanahan; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan