Tugas Pokok

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Batang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah  dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.

Fungsi

Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Batang

  • Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
  • Penyusunan Rencana Teknis di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
  • Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Bidang Bidang Perumahan Rakyat dan          Kawasan Permukiman
  • Pemantauan, pengendalian dan evaluasi di Bidang Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perintisan dan fasilitasi pembangunan Perumahan dan Permukiman.
  • Pembinaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemeliharaan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Pelayanan Umum Perijinan dan Pengaturan di Bidang Perumahan
  • Pelaksanaan Koordinasi dan hubungan kerja instansi terkait di Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Pelaksanaan Pengawasan monitoring dan laporan di lingkungan Dinas.
  • Penyelenggaraan Ketatausahaan yang meliputi segala kegiatan dari bidang umum, perlengkapan kepegawaian dan Bina Program.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.